Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan


 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Amankan Remaja 16 Tahun Bawa Celurit 82 Cm Usai Tawuran Gara-Gara Tantangan di Instagram

Minggu, 04 Oktober 2026 | Oktober 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-04T11:26:10Z
KENDAL – Polres Kendal berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam yang digunakan dalam tawuran antarkelompok remaja. Kasus tersebut terungkap setelah petugas menelusuri adanya korban luka bacok yang dirawat di fasilitas kesehatan pada Kamis (1/10/2026).

Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., http://M.Si., mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial MZA alias P (16), pelajar asal Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal. MZA diamankan lantaran kedapatan membawa dan menguasai senjata tajam jenis celurit berukuran 82 sentimeter saat tawuran terjadi.

"Kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima Unit Opsnal Satreskrim pada Kamis pagi, sekitar pukul 07.30 WIB, mengenai adanya seorang remaja berinisial GPO (16) yang sedang dirawat di Puskesmas Ringinarum karena mengalami luka bacok. Dari pendalaman intensif oleh anggota di lapangan, dipastikan bahwa remaja tersebut merupakan korban dari aksi tawuran antarkelompok," jelas AKBP Ratna.

Berdasarkan hasil penyidikan, tawuran pecah pada Kamis (1/10/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Cepiring - Gemuh, tepatnya di Desa Pandes, Kecamatan Cepiring. Aksi tersebut bermula dari saling tantang di media sosial, antara kelompok dengan akun Instagram @official_kampoengtengahkdl yang menantang kelompok @dataran164boys. Kedua kubu kemudian bersepakat membawa senjata dan bertemu di lokasi hingga terjadi bentrokan.

Selain MZA, Satreskrim Polres Kendal juga telah mengidentifikasi dan memeriksa beberapa remaja lain yang berada di lokasi kejadian, yaitu WNA (17), GPO (16), MGAP (16), dan GRP (15).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah celurit dari besi berwarna hitam dengan gagang berujung lancip sepanjang 82 sentimeter, satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernomor polisi H-6592-BND, dan satu unit telepon seluler merk Itel warna hitam. Petugas juga mengamankan pakaian yang dikenakan saat kejadian berupa satu kaos lengan pendek hitam, satu jaket hitam, satu hoodie biru, serta dua celana jeans panjang berwarna biru.

Atas perbuatannya, MZA alias P disangkakan Pasal 307 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana setiap orang yang tanpa hak membuat, menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, atau mempergunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mengingat mayoritas pihak yang terlibat masih di bawah umur dan berstatus pelajar, Polres Kendal saat ini melanjutkan penyidikan dengan memperhatikan sistem peradilan pidana anak. AKBP Ratna Quratul Ainy juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan tenaga pendidik, untuk memperketat pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas malam anak-anak agar tidak terjerumus dalam kriminalitas jalanan dan tawuran yang merugikan masa depan.
×
Berita Terbaru Update